PENYIDIK POLRES LAMBAN BERKAS PERKARA ABDUL ROSYID 2 TAHUN MANDEG
Suherman Mihardja SH, MH ahli waris dari almarhum Surya Mihardja melayangkan surat ke Kapolres Kabupaten Tangerang mengenai permohonan penindaklanjuti laporan polisi Nomor :TBL/549/III/2014/Restro Tng Kota tanggal 5 Maret 2014 di Polres Kota Tangerang. Laporan ini terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh Abdul Rosyid alias Ocid.
Warga Curug Wetan Kabupaten Tangerang ini terjerat Pasal 263 (1) (2), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat, penipuan dan penggelapan serifikat. Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang yang sudah 2 tahun masih mandeg.
“Abdul Rosyid saya laporkan ke polisi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat palsu dan penipuan atas penjualan tanah atas tanah yang telah dijual kepada saya seluas 735 M² yang kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan objek lokasi tanah yang sama,” ujar Suherman kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini .
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini terheran-heran dengan tindakan penyidik yang sepertinya adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan kasus tersebut menjadi Kasus perdata bukan pidana. Hal ini bertujuan melindungi tersangka.
“Hal tersebut terrcermin dengan tidak dilakukannya penahanan dalam penyidikan walaupun unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan yang diatur dalam Pasal 263 (1), (2), Pasal 372 serta 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 4 ( empat ) tahun. “Semoga Polres Tangerang sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat dapat bertindak proposional dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan,” harap Suherman Mihardja.
KRONOLOGIS
Pada kesempatan itu, ia memaparkan kronologis atas kasus yang menjerar Abdul Rosyid alias Ocid. “Pada tahun 1980-an Alm Subuh menjual tanah secara lisan seluas ± 1.000 meter di Desa Curug Wetan yang merupakan sebagian dari sertifikat SHM .No.39 GS No. 545/1981 atas nama Subuh seluas 12.415 M²,” paparnya.
“Tanah dijual untuk biaya pemberangkatan naik Haji bersama istrinya. Kemudian menitipkan sertifikat tersebut kepada Ayah saya Almarhum Surya Mihardja. Semua diketahui oleh saudara-saduara Alm Subuh. Namun jual beli tersebut belum ditindak lanjuti hingga para pihak meninggal dunia,” tambahnya.
Sesuai dengan permasalahan tersebut, jelas dia, pihak ahli waris ( alm ) Subuh yakni Abdul Rosyid, Tuti Sumiati dan Sri Mardianti.M membuat surat pernyataan tertanggal 31 Mei 2001. Semuanya diketahui oleh Ketua RT 002/07, Kepala Dusun, serta Staff Desa Curug Wetan dan Kepala Desa Curug Wetan H.A Suhardja. Surat itu menyatakan menerima atas beban hutang orang tuanya dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan proses jual beli atas tanah tersebut kepada ahli waris (alm) Surya Mihardja.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian masalah penjualan tanah tersebut, sehubungan akan dibuatkan Akta Jual Beli, para Ahli waris (alm) Subuh yaitu Abdul Rosyid, Tuti Sumiati, dan Ahli waris Alm.Surya Mihardja yaitu Suherman Mihardja, kembali mengadakan pertemuan yang juga di hadiri oleh Kepala Desa Curug Wetan Agus Rukmana, Kepala Dusun H.Ajum, Wakil dari Keluarga A. Rosyid, Toto Riyanto. Kemudian dibuatkan 3 ( tiga ) surat pernyataan yang di tanda tanggani oleh semua pihak yang hadir pada tanggal 25 Agustus 2004.
“Para Ahli waris Alm SUBUH yaitu Abdul Rosyid dan Tuti Sumiati membuat surat kuasa kepada saya untuk mengurus segala sesuatu persoalan yang menyangkut tanah milik orang tuanya untuk melakukan pemecahan sebagian dari sertifikat SHM No. 39 , Gs No. 545/81 seluas 12.415 M², tertanggal 25 Agustus 2004,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan penggukuran dan adanya hasil ukur dari BPN Kabupaten Tangerang , maka dilakukan penandatangganan Akta Jual Beli di Notaris Kaswanda, SH tertanggal 8 November2004 yang dicatat sesuai Akta Jual Beli Nomor 140/2004 seluas 735 M² antara dirinya dan para ahli waris Alm Subuh. Sebelum tanda tangan tersebut diperlihatkan sertifikat asli SHM No. 39 atas nama (alm ) Subuh, kepada para pihak yang hadir pada saat itu.
“Sehubungan dengan adanya kewajiban dari ahli waris Alm Subuh yang belum terpenuhi seperti PBB sejak 1990 sampai dengan 2004 , serta pajak penjual sebesar 5 % , maka proses pemecahan atas sertifikat tersebut belum dapat dilakukan. Hingga saat ini Sertifikat Asli SHM No. 39/Curug Wetan atas nama Alm Subuh masih dalam penguasaan saya,” ucapnya.
LAPOR KEHILANGAN
Kemudian, pada 7 Oktober 2012 Abdul Rosyid alias Ocid membuat laporan kehilangan SHM No. 39 .GS 545 /1981 seluas 12.415 M² di Polres Kota Tangerang dengan Nomor STPLK/C/1480/X/2012/SPKT.
Setelah membuat laporan kehilangan atas sertifikat SHM NO 39 tersebut, Abdul Rosyid melakukan transaksi Pengikatan Jual Beli di hadapan Suhardi Hadi Santoso, SH Notaris di Jakarta berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 41 tanggal 9 Oktober 2012, seluas 745 M2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) antara Abdul Rosyid dengan Derani selaku pembeli. Tanah yang dijual oleh Abdul Rosyid alias Ocid adalah sebidang tanah yang merupakan sebagian dari Sertifikat Hak milik No. 39/Curug Wetan, yang sama dengan lokasi tanah yang di serahkan kepada ahli waris (alm) Surya Mihardja
sesuai dengan Akta Jual Beli 140/2004 di hadapan Notaris Kaswanda, SH. pada tanggal 8 Nopember 2004. Seluas 735 M² (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi).
“Abdul Rosyid alias Ocid juga membuat surat kuasa kepada H.MA.Eddy Thambe. BA untuk mengurus pembuatan sertifikat Hak milik No. 39 seluas 12.415M² , tertanggal 20-April 2011, yang sebenarnya dengan sadar telah mengetahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang dan disimpan oleh saya,” bebernya.
Sesuai dengan fakta dan bukti tersebut, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Rosyid sebagai tersangka. Namun hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sehingga dalam surat tersebut saya mohon kepada kepada Kapolres Kota Tangerang dapat memperhatikan lebih serius atas proses penyidikan atas laporan saya tersebut, untuk menghindari adanya kepentingan oknum anggota / penyidik tertentu yang berusaha memperlambat/mempetieskan kasus saya tersebut dengan menggulur-ngulur waktu atas kasus tersebut,” jelasnya.
Warga Curug Wetan Kabupaten Tangerang ini terjerat Pasal 263 (1) (2), Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP dengan tuduhan memalsukan surat, penipuan dan penggelapan serifikat. Sampai saat ini perkara tersebut masih dalam penyidikan di Polres Kabupaten Tangerang yang sudah 2 tahun masih mandeg.
“Abdul Rosyid saya laporkan ke polisi karena telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat surat palsu dan penipuan atas penjualan tanah atas tanah yang telah dijual kepada saya seluas 735 M² yang kemudian dijual kembali ke pihak lain dengan objek lokasi tanah yang sama,” ujar Suherman kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini .
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini terheran-heran dengan tindakan penyidik yang sepertinya adanya pihak-pihak tertentu yang ingin mengalihkan kasus tersebut menjadi Kasus perdata bukan pidana. Hal ini bertujuan melindungi tersangka.
“Hal tersebut terrcermin dengan tidak dilakukannya penahanan dalam penyidikan walaupun unsur-unsur dalam perbuatan melawan hukum adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan,” ungkapnya.
Menurutnya, pemalsuan surat, penggelapan dan penipuan yang diatur dalam Pasal 263 (1), (2), Pasal 372 serta 378 dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari 4 ( empat ) tahun. “Semoga Polres Tangerang sebagai institusi pelindung dan pengayom masyarakat dapat bertindak proposional dan profesional, sehingga kasus ini dapat segera disidangkan di pengadilan,” harap Suherman Mihardja.
KRONOLOGIS
Pada kesempatan itu, ia memaparkan kronologis atas kasus yang menjerar Abdul Rosyid alias Ocid. “Pada tahun 1980-an Alm Subuh menjual tanah secara lisan seluas ± 1.000 meter di Desa Curug Wetan yang merupakan sebagian dari sertifikat SHM .No.39 GS No. 545/1981 atas nama Subuh seluas 12.415 M²,” paparnya.
“Tanah dijual untuk biaya pemberangkatan naik Haji bersama istrinya. Kemudian menitipkan sertifikat tersebut kepada Ayah saya Almarhum Surya Mihardja. Semua diketahui oleh saudara-saduara Alm Subuh. Namun jual beli tersebut belum ditindak lanjuti hingga para pihak meninggal dunia,” tambahnya.
Sesuai dengan permasalahan tersebut, jelas dia, pihak ahli waris ( alm ) Subuh yakni Abdul Rosyid, Tuti Sumiati dan Sri Mardianti.M membuat surat pernyataan tertanggal 31 Mei 2001. Semuanya diketahui oleh Ketua RT 002/07, Kepala Dusun, serta Staff Desa Curug Wetan dan Kepala Desa Curug Wetan H.A Suhardja. Surat itu menyatakan menerima atas beban hutang orang tuanya dan bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut dengan melakukan proses jual beli atas tanah tersebut kepada ahli waris (alm) Surya Mihardja.
Sebagai tindak lanjut dari penyelesaian masalah penjualan tanah tersebut, sehubungan akan dibuatkan Akta Jual Beli, para Ahli waris (alm) Subuh yaitu Abdul Rosyid, Tuti Sumiati, dan Ahli waris Alm.Surya Mihardja yaitu Suherman Mihardja, kembali mengadakan pertemuan yang juga di hadiri oleh Kepala Desa Curug Wetan Agus Rukmana, Kepala Dusun H.Ajum, Wakil dari Keluarga A. Rosyid, Toto Riyanto. Kemudian dibuatkan 3 ( tiga ) surat pernyataan yang di tanda tanggani oleh semua pihak yang hadir pada tanggal 25 Agustus 2004.
“Para Ahli waris Alm SUBUH yaitu Abdul Rosyid dan Tuti Sumiati membuat surat kuasa kepada saya untuk mengurus segala sesuatu persoalan yang menyangkut tanah milik orang tuanya untuk melakukan pemecahan sebagian dari sertifikat SHM No. 39 , Gs No. 545/81 seluas 12.415 M², tertanggal 25 Agustus 2004,” terangnya.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan penggukuran dan adanya hasil ukur dari BPN Kabupaten Tangerang , maka dilakukan penandatangganan Akta Jual Beli di Notaris Kaswanda, SH tertanggal 8 November2004 yang dicatat sesuai Akta Jual Beli Nomor 140/2004 seluas 735 M² antara dirinya dan para ahli waris Alm Subuh. Sebelum tanda tangan tersebut diperlihatkan sertifikat asli SHM No. 39 atas nama (alm ) Subuh, kepada para pihak yang hadir pada saat itu.
“Sehubungan dengan adanya kewajiban dari ahli waris Alm Subuh yang belum terpenuhi seperti PBB sejak 1990 sampai dengan 2004 , serta pajak penjual sebesar 5 % , maka proses pemecahan atas sertifikat tersebut belum dapat dilakukan. Hingga saat ini Sertifikat Asli SHM No. 39/Curug Wetan atas nama Alm Subuh masih dalam penguasaan saya,” ucapnya.
LAPOR KEHILANGAN
Kemudian, pada 7 Oktober 2012 Abdul Rosyid alias Ocid membuat laporan kehilangan SHM No. 39 .GS 545 /1981 seluas 12.415 M² di Polres Kota Tangerang dengan Nomor STPLK/C/1480/X/2012/SPKT.
Setelah membuat laporan kehilangan atas sertifikat SHM NO 39 tersebut, Abdul Rosyid melakukan transaksi Pengikatan Jual Beli di hadapan Suhardi Hadi Santoso, SH Notaris di Jakarta berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli ( PPJB ) No. 41 tanggal 9 Oktober 2012, seluas 745 M2 (tujuh ratus empat puluh lima meter persegi) antara Abdul Rosyid dengan Derani selaku pembeli. Tanah yang dijual oleh Abdul Rosyid alias Ocid adalah sebidang tanah yang merupakan sebagian dari Sertifikat Hak milik No. 39/Curug Wetan, yang sama dengan lokasi tanah yang di serahkan kepada ahli waris (alm) Surya Mihardja
sesuai dengan Akta Jual Beli 140/2004 di hadapan Notaris Kaswanda, SH. pada tanggal 8 Nopember 2004. Seluas 735 M² (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi).
“Abdul Rosyid alias Ocid juga membuat surat kuasa kepada H.MA.Eddy Thambe. BA untuk mengurus pembuatan sertifikat Hak milik No. 39 seluas 12.415M² , tertanggal 20-April 2011, yang sebenarnya dengan sadar telah mengetahui bahwa sertifikat tersebut tidak hilang dan disimpan oleh saya,” bebernya.
Sesuai dengan fakta dan bukti tersebut, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Rosyid sebagai tersangka. Namun hingga saat ini berkas perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sehingga dalam surat tersebut saya mohon kepada kepada Kapolres Kota Tangerang dapat memperhatikan lebih serius atas proses penyidikan atas laporan saya tersebut, untuk menghindari adanya kepentingan oknum anggota / penyidik tertentu yang berusaha memperlambat/mempetieskan kasus saya tersebut dengan menggulur-ngulur waktu atas kasus tersebut,” jelasnya.
Tidak ada komentar