JOU HASYIM WAIMAHING: "JANGAN MAIN GUSUR"
Saya sependapat dengan berbagai penataan di Jakarta yang dilakukan oleh Pemprov DKI dibawah komando Gubernur Ahok. Tapi, bukan begitu caranya, karena mereka itu manusia yang harus diperlakukan secara manusiawi. Tidak cukup hanya dengan surat peringatan pertama dan seterusnya, setelah itu langsung main gusur dengan mengerahkan TNI Polri dan Sat Pol PP. Harus ada sosialisasi atau pendekatan yang manusiawi, terlebih mereka itu sudah lama tinggal di daerah tersebut.
Mereka juga jangan direlokasi terlalu jauh ke Marunda atau Cakung. Karena mereka mayoritas nelayan yang sudah terbiasa mencari nafkah di wilayah tersebut. Jika mereka kehilangan mata pencarian, bagaimana akan membayar sewa rusun?
Jika di daerah yang diklaim sebagai tanah negara itu akan dijadikan rusun untuk mereka tinggali mungkin itu lebih baik. Jadi mereka tidak kebingungan dengan pekerjaan mereka kedepan. Semua itu dapat dimusyawarahkan bersama tanpa harus dengan cara-cara yang kurang manusiawi.
Perlu diketahui Pak Jokowi saat menjadi Gubernur DKI pernah berjanji tidak akan menggusur kawasan tersebut. Seharusnya Pak Ahok yang terpilih bersama dengan Pak Jokowi juga berkomitmen dengan perjanjian tersebut.
Tidak boleh serta merta mengatakan itu tanah negara, buktinya apa? Warga juga ada punya sertifikat. Janganlah mengatasnamakan penataan dengan main gusur. Jangan mentang-mentang jadi penguasa bisa semena-mena terhadap rakyat kecil.
Harus diklasifikasi, bagi warga yang memiliki sertifikat silahkan gugat ke pengadilan untuk menuntut hak dan ganti rugi, dan bagi mereka yang tidak punya sertifikat, tapi membayar PBB silahkan juga menggugat ke pengadilan. Sepanjang penggusuran itu tanah itu untuk kepentingan untuk umum, jika tidak dilaksanakan ganti rugi itu bertentangan dengan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Mereka juga jangan direlokasi terlalu jauh ke Marunda atau Cakung. Karena mereka mayoritas nelayan yang sudah terbiasa mencari nafkah di wilayah tersebut. Jika mereka kehilangan mata pencarian, bagaimana akan membayar sewa rusun?
Jika di daerah yang diklaim sebagai tanah negara itu akan dijadikan rusun untuk mereka tinggali mungkin itu lebih baik. Jadi mereka tidak kebingungan dengan pekerjaan mereka kedepan. Semua itu dapat dimusyawarahkan bersama tanpa harus dengan cara-cara yang kurang manusiawi.
Perlu diketahui Pak Jokowi saat menjadi Gubernur DKI pernah berjanji tidak akan menggusur kawasan tersebut. Seharusnya Pak Ahok yang terpilih bersama dengan Pak Jokowi juga berkomitmen dengan perjanjian tersebut.
Tidak boleh serta merta mengatakan itu tanah negara, buktinya apa? Warga juga ada punya sertifikat. Janganlah mengatasnamakan penataan dengan main gusur. Jangan mentang-mentang jadi penguasa bisa semena-mena terhadap rakyat kecil.
Harus diklasifikasi, bagi warga yang memiliki sertifikat silahkan gugat ke pengadilan untuk menuntut hak dan ganti rugi, dan bagi mereka yang tidak punya sertifikat, tapi membayar PBB silahkan juga menggugat ke pengadilan. Sepanjang penggusuran itu tanah itu untuk kepentingan untuk umum, jika tidak dilaksanakan ganti rugi itu bertentangan dengan hukum. Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.
Tidak ada komentar