Cerita I Wayan Suparmin Tentang Sengketa Sumber Waras
Pada tahun lalu, tepatnya Rabu (23/9/2015) Ketua Majelis Hakim Muhammad Saleh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Ketua Umum Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN), I Wayan Suparmin.
Dalam putusan dengan No.1222/Pid. B/2015/PN.Jkt.Brt sejak 23 September 2015, ia dinyatakan melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dimana Wayan dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai ketua PSCN.
“Saya masuk tanggal 30 Juni 2015 dan pada tanggal 23 November 2015 keluar. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri saya kena satu tahun setengah, kemudian saya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan akhirnya saya diputus bebas dari segala tuntutan pada bulan November 2015,” ungkap I Wayan Suparmin saat ditemui di kantor Sekretariat Perhimpunan Indonesia (INTI) DKI, Kemayoran Jakarta Pusat, Sabtu (5/3/2016) lalu.
Dalam putusannya, jelas dia, majelis yang diketuai oleh Amir Maddi dengan anggota Saparuddin Hasibuan dan Achmad Subaidi menyatakan dirinya tidak bersalah. Sesuai ketentuan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, ia dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Saya telah jadi korban kriminalisasi mulai dari Kepolisian, Kejaksaan hingga Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan laporan Ketua Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Untuk itu, saya terus berjuang mencari keadilan,” ujarnya.
Menurutnya, harga tanah seluas 36 ribu meter persegi atau 3,6 hektare yang menjadi sengketa cukup menggiurkan. Berdasarkan keterangan Badan Pemeriksa Keunagan (BPK), tanah itu dijual ke Pemprov DKI Jakarta dengan harga Rp 755 milliar atau 20 juta per meter di atas harga nilai jual objek pajak (NJOP).
DUKUNGAN
Kasus yang dirasa penuh kejanggalan itu, tokoh nasional hingga beberapa organisasi memberikan dukungan kepada Wayan. Mereka bahkan siap membela Wayan, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, Hariman Siregar, MS Kaban, Ratna Sarumpaet, dan lain lain.
Selain itu, dukungan juga mengalir dari Generasi Muda (GEMA) INTI. Mereka menuntut untuk menghentikan dan politisasi kasus yang di alami Wayan. Gerakan mendukung Wayan juga terus merambah ke dunia maya.
Salah satu yang bersuara lantang agara Wayan dibebaskan adalah Pengamat kebijakan publik Lius Sungkarisma. Ia berharap Wayan dibebaska tanpa syarat dalam kasus tersebut.
Selain itu, ia juga meminta Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian lahan itu, karena diduga menyalahi UU No.2 tahun 2012 dan peraturan Presiden (Perpres) No.71 Tahun 2012. Ada dugaan kerugian negara sebesar Rp 191 milliar.
“Pada dasarnya tanah tersebut dari uang sumbangan masyarakat pada tahun 1953. Untuk kepentingan mendirikan rumah sakit agar orang-orang sakit dari semua golongan dapat dirawat dan disebuhkan,” tuturnya. Crist
A Citizen's Titanium Watch - Etienne - TITanium-Arts
BalasHapusOne of the most titanium block popular watches and watches of the year: the titanium trim hair cutter reviews 1,000 inch watch. This watch is the titanium dioxide in food first watch with babyliss pro titanium an adjustable adjustment in the dial.€58.99 titanium nose hoop · In stock