Recent comments

ads header

Breaking News

NOTARIS DI BUKITTINGGI DITAHAN POLISI




Jakarta, Sudut Pandang

Zhau Tji Ching dan San Man Chun rekan terdakwa Yeung Man Fung hadir menjadi saksi dalam kasus dugaan kepemilikan 520 butir ekstasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4/2016).

Dua saksi ini yang didatangkan langsung dari Hongkong oleh Jane, ibu Yeung Man Fung ini mengaku sangat terkejut ketika mengetahui temannya terjerat kasus narkoba. Mereka tidak percaya, karena Yeung Man Fun tidak pernah berhubungan dengan narkoba apalagi dengan aparat hukum di Hongkong..

Dalam kesaksiannya, Zhau Tji Ching mengaku mengenal dekat terdakwa. Dia tidak mempercayai jika temannya itu terlibat peredaran narkoba."Saya tahu betul siapa teman saya. Dia ke Indonesia memang hanya untuk berlibur," ujarnya dihadapan majelis hakim pimpinan Ibnu Basuki Widodo.

Hal senada juga dikatakan San Men Cun yang datang dari Hong Kong untuk memberikan kesaksian. Ia mengenal terdakwa sebagai keluarga yang cukup mapan.

"Dia pernah kasih kabar bahwa Yeung Man Fung mau ke Indonesia. Tapi memang dia bilang hanya jalan-jalan dan tidak ada menemui siapapun di Indonesia," ungkap wanita berusia 23 tahun ini yang sudah mengenal Yeung Man Fung sejak masa remaja itu.

Selain itu, hadir memberikan kesaksian Deden Zainal Arifin, Chief Security Apartemen Ibis.

“Saya mengetahui dan ikut menyaksikan pembongkaran pintu kamar 1123 pada 11 September 2015, melihat Sukatno, teknisi apartemen yang diperintahkan oleh pihak management dan pengelola apartemen Ibis, membongkar pintu dengan obeng, lalu saya juga ikut masuk kedalam ruangan tamu yang terlihat bersih tidak ada narkoba,” ungkapnya.

KEPUTUSAN YANG ADIL

Menanggapi kesaksian itu, kuasa hukum Yeung Man Fung, Togap Panggabean mengatakan, keterangan ketiga saksi cukup meringankan. Ia berharap hakim memberikan keputusan yang adil dalam kasus tersebut."Kita serahkan semua kepada Majelis Hakim, semoga objektif sesuai fakta persidangan,” tandasnya.

"Berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Semua yang dituduhkan terhadap klien kami tidak terbukti, klien merupakan korban salah tangkap,” tambahnya.Red/SP

Tidak ada komentar